Rabu, 21 Oktober 2015


Mengembangkan Kreativitas dengan Melukis


Melukis merupakan salah satu Program Unggulan yang ada di TK Semen Cibinong dan merupakan Program Unggulan wajib, untuk itu seluruh siswa-siswi TK Semen Cibinong harus mengikuti kegiatan tersebut. Program unggulan melukis ini sudah berjalan kurang lebih sejak 10 tahun yang lalu dan hingga sekarang masih aktif dilaksanakankan.

Tujuan kegiatan melukis ini, untuk meningkatkan kreativitas, kepekaan rasa serta kemampuan menyampaikan pendapat melalui berkarya seni. Artinya anak-anak belajar melukis bukan ditujukan untuk menjadikan mereka ‘Pelukis’. Keterampilan melukis sebenarnya seperti keterampilan berbicara. Melalui melukis anak dapat mengutarakan pendapatnya dalam bentuk gambar atau lainnya.

Melukis, menggambar dan mewarnai merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi anak-anak. Melalui kegiatan melukis atau menggambar, mereka bisa menuangkan beragam imajinasi yang ada di kepala mereka. Lukisan atau gambar yang mereka hasilkan menunjukkan tingkat kreativitas masing-masing anak.

Menurut pelukis senior sekaligus pengajar lukis Asri Nugroho, usia yang paling baik bagi anak untuk belajar melukis adalah empat tahun. Pada masa tersebut, anak-anak paling suka bermain-main. Oleh karena itu, gambar–gambar yang mereka hasilkan sangat beragam, tergantung kesukaan masing-masing anak.“Ketika anak usia empat tahun mau belajar melukis atau kursus melukis, mereka harus dibiarkan dan terus dipuji. Tindakan tersebut bisa memancing kreativitas dia,” ujarnya. Maka kegiatan melukis itu sangat tepat apabila diajarkan kepada anak–anak usia Taman Kanak-Kanak (Anak Usia Dini).

Melukis berdasarkan arti,  melukiskan adalah membayangkan. Maka objek yang ada di depan mata dibayangkan, dikaitkan, diasosiasikan, diimajinasikan dengan objek yang pernah masuk dalam ingatan. Misalnya, melihat kursi yang nyaman kemudian teringat kursi di rumah yang telah rusak. Dari perpaduan bentuk ini, kita berniat menciptakan dan membayangkan kursi yang masih baik, namun dirasakan tidak nyaman diduduki. Kata membayangkan berarti memberikan kemungkinan mengajak seseorang untuk melamun dan meneruskan kepada hal yang hampir mirip dengan kursi yang dibayangkan. Bentuk ungkapan ini dapat berupa gambar yang dapat dilihat mata dengan realistis (nyata) maupun tidak (abstrak) yang mementingkan ungkapan pikiran dan rasa seketika dengan spontan. Gambaran ini dapat diubah warna maupun tampilan bentuknya sesuai dengan keinginan orang yang melukiskan. Melukis adalah memvisualkan (menyatakan bentuk) bayangan dalam bentuk gambar.

Proses kerja kejiwaan serta manfaat melukis atau menggambar yang terjadi ketika anak melukis sama dengan ketika anak menggambar. antara lain :
  1. Melukis sebagai Media Mencurahkan Perasaan
  2. Melukis sebagai Alat Bercerita (Bahasa Visual/Bentuk)
  3. Melukis berfungsi sebagai Alat Bermain
  4. Melukis dapat Melatih Ingatan
  5. Melukis dapat Melatih Berpikir Komprehensif (Menyeluruh)
  6. Melukis sebagai Media Sublimasi Perasaan
  7. Melukis dapat Melatih Keseimbangan
  8. Melukis dapat Melatih Kreativitas Anak
  9. Melukis Mengembangkan Rasa Kesetiakawanan Sosial yang Tinggi
   
Untuk merealisasikan hal–hal yang sudah dibahas tadi maka di TK Semen Cibinong mengadakan kegiatan melukis untuk siswa–siswinya, karena begitu besarnya manfaat melukis bagi perkembangan kreativitas anak.

Kegiatan program unggulan melukis ini dilaksanakan seminggu sekali, dengan memakai media krayon, karena media krayon adalah media yang paling tepat untuk anak seusia TK. Krayon sangat fleksibel untuk digoreskan di atas kertas gambar, bisa digesek satu arah atau dua arah, ke atas, ke bawah, ke samping kiri, ke samping kanan, bahkan bisa dengan cara diputar–putar, dan bentuknya yang tidak terlalu kecil sehingga anak mudah untuk memegang serta tidak mudah capek.

Teknik pelaksanaan kegiatan melukis ini, pembimbing mencontohkan gambar, atau bentuk–bentuk dengan menggunakan kertas gambar yang berukuran A3, dan langsung menggunakan alat krayon. Hal ini bertujuan untuk melatih keberanian anak dalam menggoreskan gambarnya ke dalam kertas gambar. Pembimbing mencontohkan dengan detil cara menggoreskan krayon dari membuat bentuk gambar sampai teknik mewarnainya. Untuk tema yang diambil biasanya menyesuaikan dengan tema pembelajaran yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran di TK pada umumnya, misalnya tema Diri Sendiri, Lingkungan, Tanaman, Binatang dan lain sebagainya.

Ketika anak–anak mengikuti kegiatan melukis terlihat sangat antusias, dan tidak disangka banyak anak–anak yang memang berbakat, sehingga hasil lukisan anak–anak tersebut menghasilkan lukisan yang sangat bagus dan indah. Tidak sedikit lukisan anak–anak yang menhiasi dinding  inding sekolah. Hal ini merupakan kepuasan tersendiri bagi anak yang lukisannya dipajang di dinding sekolah dan juga merupakan kebanggaan bagi guru serta orang tuanya.

Untuk mengembangkan bakat dari siswa–siswi tersebut, TK Semen Cibinong sering mengikuti berbagai kompetisi melukis/menggambar, baik di tingkat kecamatan, maupun tingkat kabupaten, serta tidak menutup kemungkinan di tingkat umum. Tidak sia–sia lho, pada tahun 2013, pada lomba di tingkat kecamatan, siswa–siswi TK Semen Cibinong mendominasi juara dan langsung dikirim untuk lomba di tingkat kabupaten. Di tingkat kabupaten siswa–siswi TK Semen Cibinong bersaing dengan siswa–siswi dari TK se kabupaten Bogor, antara lain dari TK Pembina Bogor yang terlihat sekali bahwa siswa dari TK Pembina tersebut telah mengikuti bimbingan khusus (les) di sanggar lukis. Berbeda dengan TK Semen Cibinong yang bimbingannya murni dari guru TK Semen Cibinong sendiri.

Namun siswa–siswi TK Semen Cibinong tidak kalah, terbukti siswi yang bernama Greiva (Rere) masuk 6 besar, Jasmin 4 besar tingkat kabupaten. Sementara Agra mendapat juara I lomba  di 3 kecamatan  yang diadakan oleh Sekolah Global Mandiri dan Daffa mendapat Juara Favorite di event yang sama. Untuk lomba mewarnai ditingkat umum yang diadakan oleh lembaga GEO English Forst yang diikuti oleh 3 kecamatan, Andini mendapat Juara I, Syntia Juara II   Carissa Juara III.

 



Rabu, 14 Oktober 2015

pengertian AD/ART

PENGERTIAN DASAR AD/ART Gerakan Pramuka

PENGERTIAN DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA


  • PENGERTIAN

  1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
  2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
  3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
  4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
  • FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
  • KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
  1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
  2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
  3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
  • Keppres No 12 Tahun 1971
  • Keppres No 46 Tahun 1984
  • Keppres No 57 Tahun 1988
  • Keppres No 34 Tahun 1999
  • Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
  • Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
  • Eksistensi: Nama, Status dan tempat
  • Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
  • Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
  • Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
  • Musyawarah dan Referendum
  • Pendapatan, kekayaan
  • Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
  • ART, Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
  1. … Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
  2. … Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
  • AD merupakan landasan kerja GP
  • GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
  • Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
  • Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
  • Penggolongan usia peserta didik
  • Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
  • Otonomi daerah
  • Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
  • Sistem among
  • Pengembangan Saka Pramuka
HARAPAN
  • Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
  • Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
  • Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
  • PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
  • PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
  • PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
  • Pasal 9, Sistem Among
  • Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
  • Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
  • Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
  • Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
  • Pasal 22, Dewan Kerja
  • Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
  • Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
  • Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan
  2. Metode Kepramukaan
  3. Kode Kehormatan Pramuka
  4. Motto Gerakan Pramuka
  5. Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  3. Peduli terhadap diri pribadinya;
  4. Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
  1. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
  2. Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
  3. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
  4. Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
  5. Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
  1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan
  3. Sistem berkelompok
  4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
  5. Kegiatan di alam terbuka
  6. Sistem Tanda Kecakapan
  7. Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
  8. Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
  1. Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
  2. Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
  3. Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

pengertian ganja

Referensi mengenai tanaman ganja (cannabis) tercatat dalam naskah Cina sejak awal 2700 SM. Penjelajah Eropa pertama kali memperkenalkan ganja ke dunia pada tahun 1545. Tanaman ini dianggap sangat bermanfaat oleh pemerintah kolonial Jamestown awal tahun 1607 dan mulai dibudidayakan. Di Virginia, petani didenda karena tidak mau menanam ganja. Pada tahun 1617 ganja mulai diperkenalkan ke Inggris. Dari abad ketujuh belas hingga ke pertengahan abad kedua puluh ganja dianggap sebagai obat rumah tangga yang berguna untuk mengobati penyakit seperti sakit kepala, kram menstruasi, dan sakit gigi. Dari tahun 1913-1938 jenis ganja yang lebih kuat dibudidayakan oleh perusahaan-perusahaan obat Amerika untuk digunakan dalam produk obat mereka. Ganja jenis itu disebut Cannabis americana.

Sebelum tahun 1910, perdagangan ganja dan hasish (bagian yang dihasilkan dari bunga) cukup terbatas. Namun, setelah Revolusi Meksiko, perdagangan obat-obatan lebih terbuka, ini mengakibatkan pertumbuhan dan pengangkutan obat-obatan menjadi lebih mudah dan lebih menguntungkan. Bisnis ini diperluas hingga mencapai pelabuhan New Orleans, di mana waktu itu ganja dijual di pasar gelap untuk penduduk lokal. Tak lama kemudian tren penggunaan ganja sebagai obat menjadi populer.

Ganja segera menjadi populer terutama pada turunan ganja yg kuat seperti: hasish, charas, ghanja, dan bhang. Para musisi mengatakan bahwa merokok ganja dapat memberikan mereka inspirasi yang dibutuhkan untuk memainkan musik mereka. Ada yang mengatakan bahwa ganja bisa memberi mereka visi kontemplatif dan perasaan kebebasan dan semangat yang luar biasa. Selain itu ganja juga di gunakan sebagai obat penghibur atau entertainment. Akhirnya penggunaan ganja, alkohol, dan obat-obatan yang lain menjadi lazim di kota-kota besar di seluruh dunia, seperti Chicago, New York, London, dan Paris.

Banyak entertainers dan musisi Jazz pada jaman itu yang menggunakan narkoba dan alkohol dan mereka sangat tergantung pada gangster (bandar narkoba) saat mereka manggung. Para gangster ini mampu memberikan berbagai obat dan alkohol untuk para pemain dan staf mereka secara gratis.

Di tahun 1920, sebagai hasil dari perubahan amandemen yang melarang penggunaan minuman beralkohol (Prohibition), penggunaan ganja sebagai obat psikoaktif mulai tumbuh. Bahkan setelah pencabutan larangan tersebut tahun 1933, ganja masih digunakan secara luas, seperti juga morfin, heroin, dan kokain. Pada tahun 1937, ke-46 negara bagian US melarang penggunaan ganja bersama dengan obat-obatan narkotika lainnya. Akan tetapi persepsi yang populer adalah ganja tidak adiktif seperti narkotika. Ganja diklasifikasikan sebagai obat yang mengubah suasana hati, persepsi, dan image, bukan sebagai obat narkotika. Ganja masih dianggap sebagai obat-obatan Schedule I, yang berarti ganja dianggap sebagai obat yang berbahaya tanpa ada penggunaan medis. Akhirnya setelah itu rancangan UU diusulkan untuk kembali mengklasifikasikan ganja sebagai obat Shedule II , yaitu sebagai obat berbahaya dengan penggunaan medis yang terbatas.

Pada tahun 1960-an ganja digunakan secara luas oleh generasi muda dari semua kelas sosial. Diperkirakan bahwa pada tahun 1994, 17 juta orang Amerika telah menggunakan ganja, dan sekitar 1,5 juta orang Amerika menghisap ganja secara teratur. Kehadiran strain ganja yang lebih kuat telah memperluas perdebatan antara penegak badan pengawas obat dan para pendukung dekriminalisasi ganja. Mereka berpendapat, ganja tidak dalam kelas yang sama seperti obat-obatan lain yang memang lebih adiktif. Pendapat yang lain menyatakan bahwa ganja adalah pintu gerbang “gateaway” untuk obat-obatan yang lebih keras dan karena itu hukum terhadap penggunaan dan distribusi harus tetap berlaku.

Sejak tahun 1976 undang-undang memungkinkan penggunaan ganja secara terbatas untuk keperluan medis (Medical Marijuana) yang telah diberlakukan di 35 negara bagian (pada tahun 2003 beberapa undang-undang tersebut telah berakhir atau secara khusus tidak diperpanjang oleh legislator negara bagian). Pada tahun 2002 ada upaya luas untuk dekriminalisasi pengguna ganja di Canada dan Britania Raya. Di Amerika Serikat, hampir semua level di tingkat negara bagian mereformasi hukum obat-obatan yang dianggap tidak efektif dengan melakukan over-riding pada hukum obat federal. Meskipun demikian, sejak 1996 delapan negara bagian telah memberlakukan berbagai upaya hukum yang secara efektif memungkinkan penggunaan medical marijuana yang terbatas dan terkendali. Akan tetapi di beberapa negara bagian tersebut, dokter dan pasien medical marijuana kemungkinan masih menghadapi tuntutan pidana federal.

Pada bulan Mei 1999, National Institutes of Health (NIH) mengeluarkan kebijakan yang menggambarkan perlunya penelitian lebih lanjut dalam penggunaan ganja untuk perawatan medis. NIH berpendapat bahwa penggunaan ganja untuk alasan medis harus melibatkan analisa mengenai manfaat penggunaan serta potensi risiko yang akan timbul.

Sejumlah inisiatif legalisasi ganja, mulai dari legalisasi untuk penggunaan pribadi terbatas sampai kemungkinkan para petani untuk menanam ganja yang menghasilkan non-psikoaktif ganja telah ditolak oleh para pemilih dalam beberapa tahun terakhir. Pada bulan November 2002, tiga proposal reformasi yang diusulkan di Nevada, South Dakota, dan Arizona dikalahkan oleh pemilih di negara-negara bagian tersebut. Para pendukung legalisasi ganja mengutip resolusi “tidak mengikat” di San Francisco dan Massachusetts yang mendorong pemerintah lokal dan legislator negara untuk mengembangkan strategi dekriminalisasi sebagai bukti kepentingan masyarakat dalam mereformasi hukum ganja. Para pendukung reformasi hukum ganja juga terus menegaskan bukti jajak pendapat yang menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung legalisasi ganja untuk keperluan medis. (cpt)




bob marlay